Sabtu, 09 Desember 2017

PEMBINAAN BAHAYA NARKOBA

KARANGTARUNA KAMANDAKA 7 DESA PASIR KULON dalam PEMBINAAN BAHAYA NARKOBA


Narkoba perlu diwaspadai semua lapisan masyarakat dan Pemerintah Desa Pasir Kulon terus menyatakan perang terhadap Penyalahgunaan narkoba. Guna meningkatkan kewaspadaan, Pemerintah daerah Kabupaten Bantul memberikan pembinaan tentang pencegahan dan penyalahgunaan Narkoba Hal itu ditandai, dengan terus dilakukannya sosialisasi bahaya narkoba terutama di kalangan pemuda-pemudi dan masyarakat di wilayah Desa Pasir Kulon

Sabtu (09/12/2017) di Aula Desa Pasir Kulon diadakan acara Pembinaan yang diselenggarakan dari Karangtaruna KAMANDAKA 7 Desa Pasir Kulon ini dihadiri oleh BNN Kabupaten Banyumas, Kepala Desa Pasir Kulon yang diwakili oleh sekretaris Desa Pasir Kulon Bapak Edi Mulyono,S.S, Perangkat Desa Pasir Kulon, Pengurus PKK Desa Pasir Kulon, Pemuda-pemudi Desa Pasir Kulon, Pengurus Karangtaruna Kamandaka 7 Desa Pasir Kulon,  kurang lebih 70 orang. 

Sekretaris Desa Pasir Kulon Edi Mulyono, S.S dalam sambutannya saat membuka langsung acara secara resmi mengatakan perlu diketahui bersama bahwa penyalahgunaan Narkoba telah menjadi permasalahan nasional. Bahkan penyalahgunaan Narkoba tidak hanya terjadi dikalangan dewasa, tetapi sudah merambah ke kalangan remaja dan anak –anak. 

Dalam Pembinaan Narkoba kali ini karangtaruna Kamandaka 7 Desa Pasir Kulon bekerja sama dengan BNN Kabupaten Banyumas menyampaikan beberapa tugas yang antara lain, menyusun dan melaksanakan kebijakan nasional mengenai pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
Fungsi :
  1. Penyusunan dan perumusan kebijakan nasional di bidang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang selanjutnya disingkat dengan P4GN.
  2. Penyusunan, perumusan dan penetapan norma, standar, kriteria dan prosedur P4GN.
  3. Penyusunan perencanaan, program dan anggaran BNN.
  4. Penyusunan dan perumusan kebijakan teknis pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama di bidang P4GN.
  5. Pelaksanaan kebijakan nasional dan kebijakna teknis P4GN di bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, rehabilitasi, hukum dan kerjasama.
  6. Pelaksanaan pembinaan teknis di bidang P4GN kepada instansi vertikal di lingkungan BNN.
  7. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat dalam rangka penyusunan dan perumusan serta pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.
  8. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi di lingkungan BNN.
  9. Pelaksanaan fasilitasi dan pengkoordinasian wadah peran serta masyarakat.
  10. Pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
  11. Pelaksanaan pemutusan jaringan kejahatan terorganisasi di bidang narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  12. Pengoordinasian instansi pemerintah terkait maupun komponen masarakat dalam pelaksanaan rehabilitasi dan penyatuan kembali ke dalam masyarakat serta perawatan lanjutan bagi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol di tingkat pusat dan daerah.
  13. Pengkoordinasian peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol yang diselenggarakan oleh pemerintah dan masyarakat.
  14. Peningkatan kemampuan lembaga rehabilitasi penyalahguna dan/atau pecandu narkotika dan psikotropika serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol berbasis komunitas terapeutik atau metode lain yang telah teruji keberhasilannya.
  15. Pelaksanaan penyusunan, pengkajian dan perumusan peraturan perundang-undangan serta pemberian bantuan hukum di bidang P4GN.
  16. Pelaksanaan kerjasama nasional, regional dan internasional di bidang P4GN.
  17. Pelaksanaan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan P4GN di lingkungan BNN.
  18. Pelaksanaan koordinasi pengawasan fungsional instansi pemerintah terkait dan komponen masyarakat di bidang P4GN.
  19. Pelaksanaan penegakan disiplin, kode etik pegawai BNN dan kode etik profesi penyidik BNN.
  20. Pelaksanaan pendataan dan informasi nasional penelitian dan pengembangan, serta pendidikan dan pelatihan di bidang P4GN.
  21. Pelaksanaan pengujian narkotika, psikotropika dan prekursor serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.
  22. Pengembangan laboratorium uji narkotika, psikotropika dan prekursor  serta bahan adiktif lainnya, kecuali bahan adiktif tembakau dan alkohol.
  23. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan nasional di bidang P4GN.

BNN juga menyampaikan dampak dari mengkonsumsiNarkoba dapat merusak kesehatan manusia baik secara fisik, emosi, maupun perilaku pemakainya.

  1. Dampak narkoba terhadap fisik Pemakai narkoba akan mengalami gangguan-gangguan fisik sebagai berikut:
    1. Berat badannya akan turun secara drastis.
    2. Matanya akan terlihat cekung dan merah.
    3. Mukanya pucat.
    4. Bibirnya menjadi kehitam-hitaman.
    5. Tangannya dipenuhi bintik-bintik merah.
    6. Buang air besar dan kecil kurang lancar.
    7. Sembelit atau sakit perut tanpa alasan yang jelas.
  2. Dampak narkoba terhadap emosi Pemakai narkoba akan mengalami perubahan emosi sebagai berikut:
    1. Sangat sensitif dan mudah bosan.
    2. Jika ditegur atau dimarahi, pemakai akan menunjukkan sikap membangkang.
    3. Emosinya tidak stabil.
    4. Kehilangan nafsu makan.
  3. Dampak narkoba terhadap perilaku Pemakai narkoba akan menunjukkan perilaku negatif sebagai berikut:
    1. malas
    2. sering melupakan tanggung jawab
    3. jarang mengerjakan tugas-tugas rutinnya
    4. menunjukan sikap tidak peduli
    5. menjauh dari keluarga
    6. mencuri uang di rumah, sekolah, ataupun tempat pekerjaan
    7. menggadaikan barang-barang berharga di rumah
    8. sering menyendiri
    9. menghabiskan waktu ditempat-tempat sepi dan gelap, seperti di kamar tidur, kloset, gudang, atau kamar mandi
    10. takut akan air
    11. batuk dan pilek berkepanjangan
    12. bersikap manipulatif
    13. sering berbohong dan ingkar janji dengan berbagai macam alasan
    14. sering menguap
    15. mengaluarkan keringat berlebihan
    16. sering mengalami mimpi buruk
    17. Mengalami nyeri kepala
    18. Mengalami nyeri/ngilu di sendi-sendi tubuhnya

Sabtu, 02 Desember 2017

MANAQIBAN

Malam Ahad Pahing Pemuda RW 5 Pasir Kulon (Manaqiban)

Apa itu Manaqib?
Kata “MANAQIB” berarti “Riwayat Hidup”. Penggunaan kata MANAQIB tersebut, biasanya dikaitkan dengan sejarah kehidupan seseorang yang dikenal sebagai tokoh besar pada suatu masyarakat, seperti tentang perjuangannya, silsilahnya, akhlaknya, dan lain-lain.
Sebenarnya, sejak jaman dulu (sebelum, semasa hidup, sesudah wafat) Nabi Muhammad SAW, manakiban (pembacaan manaqib) sudah ada dan diuraikan di dalam Al-Qur’an; seperti manaqib Maryam, manaqib Dzulqarnain, manaqib Ash-Habul Kahfi, dan lainnya.
Manaqiban itu suatu bentuk kegiatan upacara pembacaan riwayat hidup seorang tokoh ulama (sufi) yang sangat kharismatik dan memiliki banyak karomah, seperti Syaikh ‘Abdul Qodir Jilani, Syaikh Samman, Syaikh Hasan Syadzili, dan lain sebagainya. Dengan maksud, antara lain:
1.    Untuk mencintai dan menghormati dzurriyyah Nabi Muhammad SAW. .
2.    Untuk mencintai para shalihin, auliya’, dan lainnya. 
3.    Untuk meneladani perilaku kesufiannya.

PEMBINAAN BAHAYA NARKOBA

KARANGTARUNA KAMANDAKA 7 DESA PASIR KULON dalam PEMBINAAN BAHAYA NARKOBA Narkoba perlu diwaspadai semua lapisan masyarakat dan Pemerinta...